Dokter Transformer

In Berita Umum 2 March 2023

ForumDokter.id - Untuk mewujudkan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih kuat dan mampu menghadapi krisis kesehatan seperti pandemi Covid-19, pada 31 Mei 2022 Kementerian Kesehatan telah menetapkan adanya transformasi kesehatan. Adapun fokus enam pilar transformasi kesehatan meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan. Bagaimana dokter Indonesia dapat berperan dalam proses transformasi tersebut?

Pada tahap awal dokter Indonesia perlu melakukan perubahan secara internal dan eksternal. Secara internal dengan mengubah pola pikir egosentris. Sedangkan secara eksternal dengan berkoordinasi, berkolaborasi, dan bergerak bersama-sama dengan segenap tenaga kesehatan lainnya. Secara internal para dokter Indonesia seharusnya kembali berpikir, bersikap, dan bertindak berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki, 2012), peraturan perundangan lain, Panduan Praktik Klinik, dan sesuai kompetensi yang dimilikinya.

Pasal 18 Kodeki menyebutkan bahwa setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Kritik Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disampaikan dalam Forum Komunikasi @IDIWilRiau, Minggu, 29 Januari 2023, secara terang-terangan menyoroti polemik izin praktik dokter. Banyak laporan sulitnya mengantongi rekomendasi IDI, sebagai salah satu dari deretan persyaratan praktik dokter, bahkan perlu negosiasi hingga di antaranya bahkan ada yang sampai menyetor sejumlah uang. Dokter senior yang mempersulit dokter yunior dalam mendapatkan rekomendasi untuk izin praktik perlu bertransformasi sesuai Kodeki Pasal 18.

Komite Rekomendasi Izin Praktik (KRIP) IDI Wilayah DIY yang merupakan amanat Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXX di Samarinda pada 23-26 Oktober 2018, telah menyelesaikan permasalahan kesulitan mendapatkan rekomendasi untuk izin praktik yang dihadapi para dokter spesialis, meski prosesnya tidak mudah. Surat Edaran PB IDI Nomor 2438/PB/A.2/01/2023 yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Januari 2023 lebih menegaskan lagi agar setiap senior menjadi dokter transformer, yang tidak lagi mempersulit penerbitan rekomendasi untuk izin praktik dokter yunior dan paling lama harus selesai dalam tujuh hari kerja.

Meskipun di DIY masih ada beberapa dokter, terutama dokter spesialis yang mengalami kendala dalam mendapatkan rekomendasi untuk izin praktik, KRIP IDI Wilayah DIY terus hadir dan semakin sigap dalam memberikan pendampingan untuk para dokter yunior. Selain itu, juga terus gencar melakukan sosialisasi Kodeki dan Surat Edaran PB IDI, agar para dokter senior segera berkenan menjadi dokter transformer secara internal.

Pada 2022 KRIP IDI Wilayah DIY telah membantu menyelesaikan kesulitan 19 orang dokter spesialis pemohon rekomendasi untuk izin praktik. Pada akhirnya 18 orang dokter pemohon dapat diberikan rekomendasi, sedangkan 1 pemohon setelah diadakan mediasi berulang, akhirnya memilih mundur. Selain itu, KRIP IDI Wilayah DIY telah memfasilitasi rekomendasi izin praktik 581 dokter asal DIY yang akan praktik di areal DIY, 52 dokter dari DIY yang akan praktik di luar teritorial DIY, 49 dokter dari luar DIY yang akan praktik di DIY. Total sebanyak 702 dokter telah mendapatkan rekomendasi untuk izin praktik tanpa kesulitan berarti, dan tidak perlu menyetor dana tidak resmi.

Transformasi secera eksternal sebenarnya sudah dilakukan, bahkan sebelum Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 27 Januari 2023 menyatakan menyayangkan adanya budaya kasta di antara dokter dan perawat di Indonesia. Menkes menyebutkan bahwa kerap kali perawat tidak dianggap berada di posisi setara dengan dokter, dan meminta budaya semacam itu sebaiknya tidak dilanggengkan. Padahal, ‘perbedaan kasta’ tersebut justru lebih nyata hanya berada dalam tataran kebijakan pemerintah, misalnya dalam aspek prioritas dan perhatian pemerintah kepada perawat yang tidak seintens kepada dokter.

Namun demikian, dalam praktik layanan medis kepada para pasien dan pendidikan, perawat dan dokter adalah mitra yang sejajar. Kolaborasi antara dokter dan perawat adalah proses dimana dokter dan perawat merencanakan dan praktik bersama sebagai kolega, bekerja sama dalam batasan lingkup praktik masing-masing, bahkan saling mengakui dan menghargai.

Keselamatan pasien adalah suatu prinsip dasar pengelolaan pasien dan merupakan komponen penting dari manajemen mutu (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004). Dokter transformer tidak lagi bekerja sendiri dan merupakan pusat atau unit sentral seperti dalam model tradisional asuhan pasien karena pada model tersebut keselamatan pasien justru tidak terjamin.

Berkolaborasi

Saat ini dokter transformer telah berkolaborasi dalam tim interdisiplin untuk memberikan asuhan pasien dengan Pelayanan Berfokus Pasien (Patient Centered Care), yang terdiri dari asuhan medis, keperawatan, gizi, dan obat. Dalam hal ini pasien adalah pusat pelayanan dan Tenaga Kesehatan Pemberi Asuhan Pasien (Nakes PAP) diposisikan di sekitar pasien, dengan kompetensi yang memadai, sama pentingnya pada kontribusi profesinya, dan kolaboratif.

Sedangkan dokter transformer menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yang berperan sebagai Clinical Leader, yang melakukan koordinasi, review, sintesis, dan integrasi asuhan pasien. Prosedur ini merupakan pendekatan modern, inovatif, dan sudah menjadi tren global dalam pelayanan pasien di rumah sakit yang baku, dan bahkan diwajibkan dalam akreditasi rumah sakit.

Kolaborasi dokter dan perawat tanpa perbedaan kasta, lebih nyata terlihat dalam aspek pendidikan di DIY. Fakultas Kedokteran UGM di Yogyakarta bahkan telah berganti nama menjadi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) sejak 2017 untuk mengakomodasi seluruh kegiatan akademik di dalamnya. FKKMK UGM merupakan fakultas kedokteran tertua di Indonesia, yang berdiri pada 5 Maret 1946.

Program Studi (Prodi) Keperawatan sejajar dengan prodi Kedokteran, bahkan telah memiliki prodi Magister Keperawatan sejak 2011, telah terakreditasi A oleh LAM-PT Kes pada 2019, dan telah memperoleh sertifikasi AUN-QA pada 2021. Prodi ini memiliki tiga dosen dengan jenjang S3 dan satu guru besar bidang keperawatan.

Hingga 4 Januari 2023, di Indonesia perawat menjadi tenaga kesehatan yang paling banyak jumlahnya, yakni mencapai 524.508 orang dengan rasio 2 per 1.000 penduduk. Sedangkan 151.095 orang adalah dokter dengan rasio 0,6 dokter per 1.000 penduduk.

Memang masih banyak hal yang perlu dibenahi, baik secara internal maupun eksternal, agar para dokter Indonesia mampu menjadi dokter transformer, dengan tagline ‘Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku’. Menkes yang menjadi pemimpin tertinggi proses transformasi dalam bidang kesehatan, tentu saja jauh lebih perlu mengkoordinasikan langkah menjadi dokter transformer yang mampu berkolaborasi dengan para perwat dan tenaga kesehatan lainnya, dibandingkan sekadar mengkritisi budaya dokter masa lalu.

Sudahkah para dokter siap berubah menjadi transformer? (*)

Oleh : FX Wikan Indrarto, Dokter Spesialis Anak di RS Panti Rapih Yogyakarta; Lektor Fakultas Kedokteran UKDW; Pengurus IDI Wilayah DIY

Comments (0)