Kemenkes, BPOM hingga Perusahaan Farmasi Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut

In Berita Umum 2 February 2023

ForumDokter.id - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perusahaan farmasi bertanggung jawab atas korban ratusan anak akibat gagal ginjal akut.

Pertanggungjawaban yang diminta ini berupa bantuan terhadap korban dengan memastikan pelayanan pengobatan terpenuhi. "Kemenkes wajib bertanggung jawab dengan buat aturan yang betul membantu korban dan memastikan korban mendapatkan pelayanan serta pengobatan semua tanpa terkecuali," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (27/1/23).

"Dan juga bukan hanya Kemenkes yang bertanggung jawab, BPOM dan Perusahaan Farmasi juga ikut bertanggung jawab," tambahnya.

Alifudin kemudian mengingatkan pemerintah bahwa ada ratusan anak meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.

Anak-anak itu, kata dia, meninggal setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Alifudin meminta pertanggungjawaban pemerintah harus tepat sasaran kepada keluarga korban. "Pertanggungjawaban pemerintah juga harus berdasarkan data yang sesuai, harapannya pemerintah bisa memberikan bantuan kerugian materil maupun imaterial terhadap korban," ujarnya.

Alifudin juga meminta pemerintah melakukan evaluasi serta pengawasan yang ketat terhadap perusahaan farmasi produksi obat.

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan karena Komisi IX juga sudah menggelar audiensi bersama keluarga korban gagal ginjal akut beberapa waktu lalu.

Terkait penegakan hukum, politisi PKS ini meminta pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan menghukum pelaku.

Bukan tanpa sebab, Alifudin menyoroti proses hukum terhadap pelaku masih belum sampai tahapan penahanan.

"Tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Adapun tersangka pertama adalah E selaku bos perusahaan tersebut," katanya.

"Meski Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini mereka belum ditahan," tambah Alifudin.

Keberadaan kedua tersangka itu belum diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

"Dalam hal ini, pemerintah dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum bersama-sama menindak para pelaku," katanya.

Sebelumnya, keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup tercemar, Iing Syahputra mempertanyakan keberadaan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Pasalnya, kedua pimpinan kementerian dan lembaga itu tidak menghadiri secara langsung sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/23).

Iing mengaku kecewa karena Menkes dan Kepala BPOM hanya mengirimkan bawahannya.

Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat secara perdata Kemenkes, BPOM, produsen obat, dan pemasok bahan baku ke PN Jakarta Pusat.

"Kita cuma meminta keadilan, jadi harus bertanggung jawab. Mana itu Kepala BPOM, mana itu katanya pimpinan negara, Kementerian Kesehatan, apa, mana? Mereka mana? Kenapa harus yang dikirim tadi cuma anggota," kata Iing saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa. (*)

(*Artikel sudah tayang di Kompas.com)


Comments (0)