Konsil Kedokteran Dukung Ide Menkes Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

In Berita Umum 16 December 2022

FEDI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan di kalangan dokter karena menerbitkan aturan soal Bantuan Biaya Hidup (BBH). Dalam aturan terbaru itu, BBH untuk dokter magang jumlahnya lebih rendah dari UMR sebesar Rp 1,1 juta.

Sejak peraturan ini terbit, banyak menuai protes dari kalangan dokter. Salah satunya Reynanda Fathanza, seorang dokter magang yang memutuskan membuat petisi di platform Change.org Indonesia.

“Terdapat penurunan besaran biaya hidup untuk daerah ibu kota provinsi dan daerah biasa. Kami merekomendasikan untuk dilakukan revisi dan peninjauan kembali,” ujar Reynanda dalam petisinya sebagaimana dikutip Tempo, Kamis, 15 Desember 2022. Petisi ini pun mendulang banyak dukungan. Hanya dalam waktu 2 jam, 2 ribu lebih orang sudah meneken petisi.

Mendengar hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengubah besaran kenaikan bantuan biaya hidup untuk dokter magang menjadi minimal Rp 3,2 juta untuk wilayah Jawa dan Bali. Menurut Budi, kenaikan BBH ini mengacu masukan dari para calon dokter magang maupun para dokter magang.

“Berdasarkan masukan teman-teman dan adik-adik sekalian, dan juga kami sadari masyarakat daerah ingin ada dokter-dokter (internsip) yang senang datang ke sana tanpa khawatir dengan biaya hidup," ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, 15 Desember 2022.

Dia menuturkan, Kementerian Kesehatan menyadari pentingnya keberadaan dokter magang untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Melihat respons cepat Kementerian Kesehatan, Reynanda mengapresiasi hal tersebut. “Tapi, sebaiknya nominal perhitungan Biaya Bantuan Hidup dokter internsip lebih rinci dan akuntabel." (*)

(*Artikel sudah tayang di Tempo.co)

Comments (0)