RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

In Berita Umum 20 March 2023

ForumDokter.id - Koordinators Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade, mengkritik proses pembentukan dan isi muatan dalam RUU Kesehatan. Ia menilai ruang partisipasi publik sangat singkat, sehingga ia mendesak pemerintah agar membuka kembali ruang partisipasi publik supaya memahami substansi yang diatur dalam RUU itu.

"Koalisi yang beranggotakan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi untuk penyakit kronis dan langka, menyatakan sikap agar Pemerintah membuka kembali ruang untuk masyarakat berpartisipasi. Bahkan seharusnya Pemerintah mempublikasikan pasal- pasal apa saja yang akan diatur dengan bahasa yang sederhana." ujarnya dalam konferensi Pers koalisi organisasi penyandang Siaran Pers Koalisi Organisasi  Penyandang Disabilitas dan Organisasi  Penyakit Kronis dan Langka pada Ahad, 19 Maret 2023.

Perempuan yang akrab disapa Dhede itu menilai RUU yang dibentuk dengan metode omnibus law itu juga masih mengandung pasal-pasal kontroversial. Misalnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi,

Hak menerima atau menolak (layanan kesehatan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak berlaku pada:

a. penderita yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;

b. keadaan KLB atau Wabah;

c. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau

d. seseorang yang mengalami gangguan mental berat.

Pasal ini dinilai diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial kehilangan konsen atau hak untuk menolak dan menerima untuk dimasukkan ke dalam Rumah Sakit Jiwa tanpa persetujuan dirinya.

"Pasal 4 ayat (3) yang mengecualikan seseorang yang mengalami gangguan mental berat mendapatkan hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepada dirinya." ujar Dhede.

Selain itu, ada juga Pasal 135 ayat yang  berbunyi: 

(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/ instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

Pasal ini dinilai mempersulit para kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

"Pasal itu memposisikan seseorang dengan gangguan jiwa atau Kesehatan berpeluang kecil mendapatkan pekerjaan." ujar Dhede

Dhede menuntut Pemerintah agar segera membuka ruang partisipasi publik kembali dan menghapus pasal-pasal diskriminatif di RUU Kesehatan.

"Membuka ruang partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas serta organisasi penyakit kronis dan langka untuk memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan seluas mungkin, Menghilangkan sejumlah Pasal yang bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan penyakit kronis dan langka." ujarnya.

Jokowi tunjuk Budi Gunadi Sadikin untuk bahas RUU Kesehatan bersama DPR

DPR RI telah menyerahkan draft RUU Kesehatan ke pemerintah. Presiden Jokowi pun telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki sebagai koordinatir wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Sebelumnya, kritikan terhadap RUU Kesehatan muncul dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia atau IDI misalnya, mengkritisi langkah DPR dan pemerintah yang ingin memangkas aturan soal resertifikasi bagi dokter spesialis. Pemerintah beralasan, hal itu untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia yang saat ini dirasa masih sangat kurang. (*)

(*Artikel sudah tayang di nasional.tempo.co)

Comments (0)